Minggu, 30 April 2017

Kajian Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar IPS di Kelas Tinggi

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan nasional, merupakan salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan menjadikan warga negara indonesia menjadi manusia yang berkualitas yang mampu menjawab tantangan zaman yang selalu berubah dan berkembang. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Perkembangan kurikulum di Indonesia pada dasarnya berpijak pada perkembangan pendidikan di Indonesia itu sendiri, yang sejarahnya sudah dimulai sejak sebelum proklamasi kemerdekaan (zaman penjajahan). Kemudian berlanjut pada periode Orde Lama, Orde Baru hingga periode Reformasi sekarang ini. perkembangan kurikulum di era Reformasi secara umum diawali dengan implementasi Kurikulum 2004 (KBK) yang antara lain  meliputi kegiatan belajar, penilaian berbasis kelas, dan pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
Kurikulum merupakan pedoman yang cukup mendasar dalam proses belajar mengajar di dunia pendidikan. Disadari atau tidak bahwa berhasil tidaknya suatu pendidikan, sukses tidaknya dalam mencapai suatu tujuan pendidikan sedikit banyak bergantung pada kurikulumnya. Begitu pun dengan mata pelajaran IPS, tujuan mata pelajaran IPS tercapai sedikit banyak tergantung pada kurikulumnya.
Apabila kurikulum IPS didesain dengan baik, sistematis, komprehensif, dan integral dengan semua kebutuhan pengembangan dan pembelajaran peserta didik untuk mempersiapkan dirinya dalam menghadapi kehidupannya di masa datang, maka tujuan yang diharapkan tentu akan terwujud. Oleh karena itu, untuk dapat merencanakan atau mendesain proses pembelajaran IPS dengan baik, diperlukan pemahaman mengenai kurikulum IPS. Maka dari itu, kami akan membahas mengenai analisis kurikulum IPS khususnya untuk SD kelas tinggi.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian kurikulum?
2.      Bagaimana sejarah dan perkembangan kurikulum di Indonesia?
3.      Apa yang dimaksud silabus, program tahunan, dan program semester?
4.      Apa pengertian standar kompetensi dan kompetensi dasar
5.      Apa saja kompetensi dasar dalam mata pelajaran IPS di SD kelastinggi?
6.      Bagaimana kajian kurikulum dan silabus mata pelajaran IPS SD kelas tinggi?
7.      Bagaimana pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian kurikulum.
2.      Memahami sejarah dan perkembangan kurikulum di Indonesia.
3.      Memahami penjelasan mengenai silabus, program tahunan, dan program semester.
4.      Mengetahui pengertian standar kompetensi dan kompetensi dasar.
5.      Mengetahuiseluruh kompetensi dasar yang digunakan dalam mata pelajaran IPS di SD kelas tinggi.
6.      Memahami kajian silabus mata pelajaran IPS SD kelas tinggi.
7.      Memahami pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

D.    Manfaat Penulisan
1.      Bagi penulis, belajar menyusun makalah dan lebih mengetahui serta memahami lebih dalam mengenai analisis kurikulum pendidikan IPS di kelas tinggi.
2.      Bagi kalangan  akademik, diharapkan penyusunan makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan studi perbandingan serta sebagai bahan pertimbangan untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
3.      Bagikalangan umum, diharapkan penyusunan makalah ini nantinya dapat bermanfaat dan dapat dipertimbangkan pengembangannya.

E.     Metode Penulisan
Metode penulisan makalah yang kami gunakan adalah studi pustaka dengan referensi dari buku dan internet.















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kurikulum
Menurut Alice Miel dalam bukunya Changing in the Curriculum a Social Process (1946) menyatakan bahwa “curriculum is all experience and influence gained in school children”. Artinya, kurikulum adalah segala pengalaman dan pengaruh yang diperoleh anak di sekolah. Kurikulum mencakup pengetahuan, kecakapan, kebiasaan-kebiasaan, sikap, apresiasi, cita-cita, norma-norma, pribadi guru, kepala sekolah, dan seluruh pegawai sekolah.
Menurut William B. Ragan dalam bukunya Modern Elementary Curriculum (1955) menyatakan bahwa “the curriculum covers the whole program and life in school, even all the children experiences under the responsibility of the school”. Artinya, kurikulum meliputi seluruh program dan kehidupan dalam sekolah, yakni segala pengalaman anak dibawah tanggung jawab sekolah. Kurikulum tidak hanya meliputi bahan pelajaran, tetapi juga meliputi seluruh kehidupan dalam kelas, termasuk didalamnya hubungan sosial antara guru dan murid, metode mengajar, dan cara mengevaluasi.
Sementara itu, menurut PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, “kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Menurut Hasan dan Said Hamid (2002, hlm. 80) “kurikulum dapat diartikan sebagai suatu dokumen atau rencana tertulis mengenai kualitas pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik melalui suatu pengalaman belajar”.
Jadi, kurikulum adalah rencana tertulis mengenai seluruh program yang berfungsi sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, mencakup segala aspek yang berhubungan dengan terlaksananya studi.

B.     Sejarah dan Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Dalam perjalanannya dunia pendidikan Indonesia telah menerapkan tujuh kurikulum, yaitu Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan terakhir Kurikulum 2013.
1.   Kurikulum 1968 di SD
Tujuan pendidikan menurut kurikulum 1968 adalah mempertinggi mental-moral budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta membina/mengembangkan fisik yang kuat dan sehat. Ketentuan-ketentuan dalam kurikulum 1968 adalah: (1) bersifat correlated subject curriculum; (2) jumlah mata pelajaran untuk SD 10 bidang studi. Pada waktu diberlakukan Kurikulum 1968 yang menjabat menteri pendidikan adalah Mashuri Saleh, S. H..
2. Kurikulum 1975
Kurikulum ini diterapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Letjen TNI Dr. Syarif Tajeb (1973-1978). Ketentuan-ketentuannya adalah: (1) bersifat integrated curriculum organization; (2) SD mempunyai satu struktur program terdiri atas 9 bidang studi; (3) pelajaranIlmu Alam dan Ilmu Hayat menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); (4) pelajaran Ilmu Aljabar dan Ilmu Ukur menjadi Matematika. Ketika belum semua sekolah mengimplementasikan Kurikulum 1975, mulai dirasakan kurikulum ini tidak bisa mengejar kemajuan pesat masyarakat. Maka kurikulum 1975 diganti oleh kurikulum 1984.
3. Kurikulum 1984
Kurikulum ini diterapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof. Dr. Nugroho Notosusanto seorang ahli sejarah Indonesia. Ketentuan-ketentuan dalam kurikulum 1984 adalah: (1) Sifat: Content Based Curriculum; (2) program pelajaran mencakup 11 bidang studi. Pada kurikulum ini ada penambahan bidang studi, yakni Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Hal ini bisa dimaklumi karena menteri yang menjabatnya seorang sejarawan. Dalam perjalanannya, Ketentuan-ketentuan 1984 oleh banyak kalangan dianggap sarat beban sehingga diganti dengan kurikulum 1994 yang telah sederhana.
4.   Kurikulum 1994
Kurikulum ini diterapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof Dr. Ing Wardiman Djojonegoro seorang teknokrat yang menimba ilmu di Jerman Barat bersama B. J. Habibie. Ketentuan-ketentuannya adalah: (1) bersifat Objective Based Curriculum.(2) mata pelajaran PSPB dihapus. Ketika reformasi bergulir tahun 1998, Kurikulum 1994 mengalami penyesuaian-penyesuaian dalam rangka mengakomodasi tuntutan reformasi.  Oleh karena itu, muncul suplemen Kurikulum 1994 yang lahir tahun 1999. Dalam suplemen tersebut ada penyesuaian-penyesuaian materi, terutama mata pelajaran sosial,seperti PPKN dan Sejarah. Hal inibersamaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggantikan UU No 2 Tahun tentang Sistem Pendidikan. Nersama dengan lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1989.
5. Kurikulum Berbasis Kompetensi (Kurikulum 2004)
Kurikulum ini digagas ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof. Abdul Malik Fadjar, M.Sc. Ketentuan-ketentuannya adalah: (1) bersifat: Competency Based Curriculum; (2) progam pengajaran SD disusun dalam 7 mata pelajaran. Kurikulum Berbasis Kompetensi meskipun sudah diujicobakan di beberapa sekolah melalui pilot project, tetapi ironisnya pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional belum mengesahkan kurikulum ini secara formal.
Melalui kebijakan pemerintah, kurikulum ini mengalami revisi, dengan dikeluarkannya Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar Isi, Permendiknas Nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permendiknas Nomor 24 tentang Pelaksanaan kedua Permendiknas diatas yang dikeluarkan pada tahun 2006.
6.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP merupakan revisi dan pengembangan dari KBK. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Depdiknas dalam hal ini masih dipandang terlalu intervensidalam pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, dalam KTSP beban belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangkan kurikulum, seperti membuat indikator, silabus, dan beberapa komponen kurikulum lainnya.
7. Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan, modifikasi dan pemutakhiran dari kurikulum sebelumnya. Di jenjang SD kurikulum 2013 menggunakan tematik terpadu untuk kelas I-VI dengan jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP. Proses pembelajarannya pun dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari mengamati, menanya, mengolah, Menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta.

C.    Pengertian Silabus, Program Tahunan, dan Program Semester
1.      Silabus
Secara sederhana silabus dapat diartikan sebagai rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan, berdasarkan standar nasional pendidikan (SNP).Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang implementasi kurikulum, yang mencakup kegiatan pembelajaran, pengelolaan kurikulum berbasis sekolah, kurikulum dan hasil belajar, serta penilaian berbasis kelas.
2.      Program Tahunan
Program Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan sebagai pedoman bagi pengembangan program-program selanjutnya, seperti program semester, program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap pokok bahasan.


3.      Program Semester
Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.

D.    Pengertian standar kompetensi dan kompetensi dasar
Standar Kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan atau semester pada suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

E.     Kajian silabus mata pelajaran IPS SD kelas tinggi
Pengembangan silabus sebaiknya dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan di daerah setempat, seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, instansi swasta termasuk perusahaan dan industri, serta perguruan tinggi. Jika sekolah atau satuan pendidikan memerlukan bantuan dan bimbingan teknis untuk penyusunan silabus, dapat mengajukan permohonan kepada badan standar nasional pendidikan (BSNP), pusat pengembangan kurikulum (Puskur), atau ke badan penelitian dan pengembangan (Balitbang) departemen pendidikan nasional di Jakarta.
Dengan demikian, menurut Mulyasa (2009, hlm. 134) pengembangan silabus KTSP dapat dilakukan dengan tiga cara berikut.
1.      Mengembangkan silabus sendiri; bagi sekolah yang sudah mampu mengembangkannya, dan didukung oleh sumber daya, sumber dana, serta fasilitas dan lingkungan yang memadai.
2.      Menggunakan model silabus yang digunakan oleh BSNP; bagi sekolah yang belum mampu mengembangkannya secara mandiri.
3.      Menggunakan atau memfotocopy dari sekolah lain; bagi sekolah yang belum mampu mengembangkannya secara mandiri.
Silabus mata pelajaran IPS pun dapat merujuk pada hal-hal yang telah dijelaskan di atas.

F.      Kompetensi Dasar dalam Mata Pelajaran IPS di SD Kelas Tinggi














G.    Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam implementasi kurikulum yang akan menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan dan menentukan kualitas pendidikan serta kualitas sumber daya manusia, baik di masa sekarang maupun di masa depan. Oleh karena itu, dalam kondisi dan situasi bagaimanapun, guru tetap harus membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) karena perencanaan merupakan pedoman pembelajaran. RPP merupakan suatu perkiraan atau proyeksi guru mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan baik oleh guru maupun peserta didik, terutama dalam kaitannya dengan pembentukan kompetensi dan pencapaian tujuan pencapaian.
Menurut Gagne dan Briggs 1998 (dalam Mulyasa, 2009: hlm. 161) mengisyaratkan bahwa dalam mengembangkan rencana pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran perlu memerhatikan empat asumsi sebagai berikut.
1.      Rencana pembelajaran perlu dikembangkan dengan baik dan menggunakan pendekatan sistem. Pengembangan rencana pembalajaran dipengaruhi oleh teori-teori yang melandasinya dan langkah-langkah yang ditempuh dalam proses pembuatannya. Gagne merumuskan bahwa sistem pembelajaran merupakan serangkaian peristiwa yang dapat mempengaruhi peserta didik sehingga terjadi proses belajar pada dirinya demi tercapai atau dikuasainya suatu kompetensi. Proses pembelajaran dipandang sebagai suatu sistem karena memiliki sejumlah komponen yang saling berinteraksi dan berinterelasi, memiliki fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan pembelajaran, dan membentuk kompetensi peserta didik.
2.      Rencana pembelajaran harus dikembangkan berdasarkan pengetahuan tentang peserta didik. Kualitas rencana pembelajaran banyak bergantung pada bagaimana rancangan tersebut dibuat, apakah bersifat ilmiah, intuitif, atau keduanya. Rencana pembelajaran harus dikembangkan secara ilmiah berdasarkan pengetahuan tentang peserta didik, yaitu teori-teori belajar dan pembelajaran yang telah diuji coba dan diteliti oleh para ahli ilmu pendidikan.
3.      Rencana pembelajaran harus dikembangkan untuk memudahkan peserta didik belajar dan membentuk kompetensi dirinya. Meskipun proses pembelajaran dilakukan secara klasikal, pada hakikatnya belajar itu bersifat individual. Oleh karena itu, dalam mengembangkan rencana pembelajaran perlu mempertimbangkan kararkteristik peserta didik.
4.      Rencana pembelajaran hendaknya tidak dibuat asal-asalan, apalagi hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Asumsi keempat ini bersifat mengaskan akan pentingnya asumsi pertama dan kedua, yakni bahwa program satuan pelajaran harus disusun sesuai dengan prosedur ilmiah.









BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Kurikulum adalah rencana tertulis mengenai seluruh program yang berfungsi sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, mencakup segala aspek yang berhubungan dengan terlaksananya studi. Dalam perjalanannya dunia pendidikan Indonesia telah menerapkan tujuh kurikulum, yaitu Kurikulum 1968, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan terakhir Kurikulum 2013.
Kurikulum berperan penting dalam terselenggaranya proses pendidikan, dimana tercapainya tujuan pendidikan sedikit banyak bergantung pada kurikulum yang digunakan. Turunan dari kurikulum yaitu silabus, program tahunan, program semester hingga yang paling fokus terhadap pembelajaran yaitu RPP.

B.       Saran
Penulis berharap makalah ini akan memberikan sumbanagan bagi proses pembelajaran. Penulis menyadari banyak kekurangan pada makalah ini, maka kritik dan saran demi memperbaiki makalah ini penulis harap dan nantikan.







DAFTAR PUSTAKA
Hasan., Hamid, S. (2002). Kurikulum dan Buku Teks Sejarah. Jurnal Pendidikan Sejarah. 1 (1), hlm. 80.
Miel, A. (1946). Changing The Curriculum a Sosial Process. New York: Appleton Century Company.
Mulyasa, E. (2009). Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta:   Bumi Aksara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ragan, W. B. (1955). Modern Elementary Curriculum. New York: The Dryden Press Inc.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Tidak ada komentar:

KEMAJEMUKAN RAS DAN ETNIK MASYARAKAT INDONESIA

BAB I PENDAHULUAN 1.1  Latar belakang Suku bangsa adalah bagian dari suatu bangsa.Suku bangsa mempunyai ciri-ciri mendasar tertentu.Cir...